JURNAL BERITA 24 - PEKAN BARU, Kasus penangkapan Bripda AP, anggota Polres Pandang Panjang terkait penembakan seseorang wanita di sekitaran Hotel hollywood Pekanbaru. Dari hasil intigraasi, Bripda Ap merupakan anggita yang meninggalkan tugas kedinasannya.
"Pelaku meninggalakan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat," kata juru Bicara Polda Riau, Kombes Sunarto Sabtu 13 Maret.
Dia menegaskan, Polda Riau sudah melakukan penahanan terhadap Bripda Ap, Polda Riau juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polda Sumatera Barat untuk proses hukum anggota polisi yang disertis alias menggalkan tugas. Dalam kasus penembakan ini, Polda Riau berharap yang bersangkutan dihukum yang setimpal degan perbuatannya.
"Kita berharap agar nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil adilnya bagi korban. Untuk korban kondisi masih sadar dann dalam perawatan medis," Imbuh Sunarto, Kabid Humas Polda Riau.
Kasuus penembakan terjadi pada pukul 3.20 WIB di area tempat hiburan malam Dragon yang berada di Komplek Hotel Hollywood Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Informasi yang dihimpun saat itu Bripda AP memesan wanita wanita untuk kencan. ia memesan wanita pakai sebuah aplikasi.
Tidak lama, Wanita yang tidak lain adalah korban datang ke lokasi bersama seorang temannya yang juga wanita. setelah berdialog,korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Untuk kabur, korban berpura pura mau beli pengaman. Rupanya gelagat korban diketahui pelaku. Bripda AP mengejar korban. Riski Oktaviani pun langsung kabur dengan menggunakan taksi online. Disanalah tersangka langsung mengeluarkan senjata api dan menembaki mobil tersebut.




